Ingat! Pj Gubernur Heru Budi Prioritaskan Transportasi Umum Ketimbang ERP di Jakarta

Ingat! Pj Gubernur Heru Budi Prioritaskan Transportasi Umum Ketimbang ERP di Jakarta

Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya bau tak sedap kotoran kuda di sekitar monas.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan memprioritaskan layanan transportasi publik untuk mengurai kemacetan di Jakarta sebelum penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). 

"Yang diutamakan itu, yang sudah ada, TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kami utamakan," kata Heru kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.

Lebih lanjut, Heru mengatakan penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) nantinya bakal diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

BACA JUGA:Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini

BACA JUGA:Respons JPU Ketika Arif Rachman Arifin Datangkan Kakak Kandung Menjadi Saksi Meringankan, ‘Tidak Perlu Disumpah’

"Sampai 25 titik nanti bertahap," ujar Heru. 

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kebijakan elektronik road pricing (erp) atau jalan berbayar. 

Tak hanya mobil, Dishub DKI Jakarta juga mengusulkan agar motor dikenakan kebijakan ERP. 

"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang- Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di DPRD DKI jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Syafrin mengungkapkan alasan kebijakan ini perlu diterapkan ke kendaraan motor lantaran  jumlah penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta meningkat. 

"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," ujarnya.

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000

Syafrin mengungkapkan kebijakan ini juga diberlakukan untuk ojek online (ojol). Sebab, ojol dalam undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: