Pemotor Diimbau Tidak Melaju di Jalur Cepat

Pemotor Diimbau Tidak Melaju di Jalur Cepat

Pemotor diimbau tidak melaju di jalur cepat.-Korlantas Polri -

JAKARTA, DISWAY.ID-Para pengendara sepeda motor (Pemotor) diimbau agar tidak melaju di jalur cepat

Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang mengendarai kendaraanya di jalur cepat.

Pasalnya, penindakan dilakukan untuk keselamatan pengendara agar terhindar dari kecelakaan.

BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan, Korlantas Polri Mulai Patau Jalur Mudik Lebaran 2023

“Mengimbau kepada para pengguna sepeda motor untuk tetap berada di jalur lambat dan tidak masuk ke jalur cepat untuk menghindari kecelakaan,” imbau Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, Jumat 20 Januari 2023. 

Larangan ini juga diatur dalam undang-undanga, UU No.2 Thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 108, jalur cepat hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi seperti mobil, sedangkan jalur lambat dkhususkan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah seperti motor, kendaraan roda tiga dan mobil angkutan barang.

Adapun sejumlah istilah dan perbedaan jalur sebagaimana dikutip dari berbagai sumber yakni;

BACA JUGA:Pritt.. Polisi Tegur Pesepeda yang Keluar Lajur Khusus di Jl Sudirman dan MH Thamrin

Lajur tunggu adalah lajur khusus sebelum bukaan separator yang berfungsi sebagai tempat kendaraan menunggu sebelum melakukan perpindahan jalur.

Lajur percepatan adalah lajur khusus setelah bukaan separator yang berfungsi untuk menyesuaikan kecepatan kendaraan pada saat menggabung dengan lajur cepat atau lambat.

Lajur perlambatan adalah lajur untuk memperlambat kendaraan sebelum membelok ke kiri atau membelok ke kanan, biasanya diterapkan pada jalan dengan kecepatan rencana yang tinggi.

Taper adalah bagian dari lajur jalan yang menyerong yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas pindah lajur.

Lajur Khusus Bus adalah lajur yang secara khusus dipergunakan oleh bus baik secara paruh waktu maupun purna waktu yang dilengkapi dengan markah jalan lambang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: