Momen Imlek 2023, 26 Narapidana Dapat Remisi Khusus, 1 di antaranya Bebas
Ilustrasi/Penjara-Pelajar SMA terancam penjara 15 tahun karena cabuli pacar sebanyak 6 kali-
BACA JUGA:Pantau Langsung Ibadah Imlek, Kapolda Irjen Fadil Imran Pastikan Keamanannya
Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.
Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: