Dibongkar Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ferdy Sambo Berpakaian PDL saat Perintah Bharada E Tembak Yosua

Dibongkar Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ferdy Sambo Berpakaian PDL saat Perintah Bharada E Tembak Yosua

Kolase foto Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Bharada E atau Richard Eliezer-Kolase -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dibongkar tim Kuasa Hukum Richard Eliezer, ternyata Ferdy Sambo masih berpakaian dinas lengkap saat memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Hal tersebut dikatakan oleh tim kuasa hukum Richard Eliezer, saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

Kepatuhan Richard Eliezer kepada seorang Jenderal Bintang dua itu tidak perlu diragukan, Saat Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua Hutabarat ternyata Ferdy Sambo masih menggunakan pakaian dinas lengkap dengan pangkat.

"Keterangan saksi Ferdy Sambo mengenakan seragam pakaian dinas lapangan atau PDL kepolisian lengkap dengan atribut kepangkatan di Rumah Duren Tiga nomor 46 sebelum memberi perintah kepada terdakwa 'Woy tembak kau tembak cepat kau tembak'," ujar tim pengacara Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Belum Puas Dapat Tank Leopard 2 dan M1 Abrams, Zelensky Minta Jet Tempur F-16 ke AS

Menurut Kuasa Hukum Richard, diperkuat dengan keterangan dari Ferdy Sambo dan juga rekaman CCTV, Tim Kuasa Hukum mengatakan, Ferdy Sambo masih mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) saat memberi perintah ‘Woy Kau Tembak Cepat, Kau Tembak’ kepada Bharada E pada tanggal 8 Juli 2022 dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Keterangan saksi tersebut di atas juga diperkuat dengan bukti CCTV dan juga diakui oleh saksi Ferdy Sambo sendiri ketika jaksa penuntut umum di dalam persidangan menunjukkan barang bukti seragam pakaian dinas yang digunakan oleh saksi Ferdy Sambo pada saat peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022," ujarnya.

Tim kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan, bahwa dari keterangan saksi Ricky Rizal, saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, Ferdy Sambo, Richard sampai dengan saksi Diryanto bahwa rumah yang berada di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Nomor 46 adalah rumah dinas Ferdy Sambo sebelumnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dari Ricky Rizal, saksi Adzan Romer, saksi Prayogi saksi Daden, saksi Farhan saksi Kuat Ma'ruf, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ferdy Sambo, saksi Diryanto menyatakan rumah yang terletak di Jalan Duren Tiga nomor 46 adalah rumah dinas kepolisian saksi Ferdy Sambo," kata pengacara Eliezer.

BACA JUGA:Tegas! Jokowi: Jabatan Kepala Desa Dibatasi 6 Tahun dan Selama Tiga Periode, Tidak Lebih

Demikian, perintah yang diberikan Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer, pesan itu dikatakan langsung secara lisan oleh Sambo dengan suara keras ‘Woy Kau Tembak Cepat’ tentu target yang ingin ditembak itu merupakan korban Yosua di bekas rumah dinasnya Ferdy Sambo.

"Bahwa perintah 'Woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak' dari saudara Ferdy Sambo kepada terdakwa untuk menembak korban Yosua diberikan secara lisan dengan berteriak dengan suara keras di rumah dinas kepolisian saksi Ferdy Sambo," ujar kuasa hukum Richard.

Menurut Pengacara Richard Eliezer, Bisa ditarik kesimpulan bahwa kepatuhan Richard Eliezer sangat tinggi kepada Ferdy Sambo, maka kepatuhan Richard beralasan bahwa tekanan objektif itu ada.

"Berdasarkan uraian di atas dikaitkan dengan keadaan terdakwa maka kepatuhan terdakwa beralasan untuk ditarik kesimpulan bahwa tekanan objektif itu ada," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: