Putri Candrawathi Depresi Gegara Pelecehan Seksual Disangkal Jaksa: Tidak Relevan!

Putri Candrawathi Depresi Gegara Pelecehan Seksual Disangkal Jaksa: Tidak Relevan!

Hukuman Putri Candrawathi.-tangkapa layar tv-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tingkat depresi yang dialami Putri Candrawathi akibat pelecehan seksual yang dialaminya tidak relevan.

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa dalam agenda pembacaan Replik untuk menjawab Pledoi dari pihak Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

Sekedar Informasi, Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihukum penjara selama 8 tahun karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Jaksa Tentang Keras Pleidoi Putri Candrawathi: Seperti Cerita Khayalan, Kental Siasat Jahat

Menurut Jaksa, dalam nota pembelaan dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi yang mengatakan kliennya itu telah depresi akibat pelecehan seksual yang dialaminya berdasarkan keterangan langsung dari ahli psikologi forensik.

Jaksa menegaskan kembali, bahwa Pledoi dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi yang sebelumnya menggunakan alat bukti dari keterangan ahli Psikologi Forensik yang menggambarkan Putri telah depresi akibat kekerasan seksual yang dialaminya itu tidak relevan.

Menurut Jaksa, bahkan Putri Candrawathi telah mencoba mempertahankan kebohongannya yang didukung oleh tim kuasa hukumnya sendiri.

Sehingga semua dalil-dalil yang sudah diungkapkan di persidangan oleh tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi harus dikesampingkan karena tidak ada alat bukti yang kuat selama persidangan berlangsung.

"Di dalam pleidoi tim penasihat hukum terdakwa menggunakan alat bukti keterangan ahli psikologi forensik yang menggambarkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai orang yang mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual adalah tidak relevan," ucap Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

BACA JUGA:Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Siap Dukung ASEAN 2023

Jaksa menilai, analisis yang telah dilakukan oleh ahli Psikologi Forensik tidak 100 persen dibenarkan sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun fakta, menurut Jaksa Reni Kusumawardani dan ahli Nathanael Johanes Sumampouw mereka memberikan kesaksiannya di bawah sumpah.

“Alat bukti tersebut sebagai alat bukti tidak langsung, baik dalam keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani dan ahli Nathanael Johanes Sumampouw, keduanya memberikan keterangannya di persidangan di bawah sumpah,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, keterangan ahli kriminologi yaitu Prof Muhammad Mustofa di bawah sumpahnya mengungkapkan bahwa untuk membuktikan adanya pemerkosaan atau tidak harus terdapat alat bukti ilmiah misalnya: hasil visum et repertum atau jejak DNA.

"Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli kriminologi, yaitu Prof Muhammad Mustofa memberikan keterangannya di depan persidangan di bawah sumpah,” kata Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: