Jaksa Tentang Keras Pleidoi Putri Candrawathi: Seperti Cerita Khayalan, Kental Siasat Jahat

Jaksa Tentang Keras Pleidoi Putri Candrawathi: Seperti Cerita Khayalan, Kental Siasat Jahat

Putri Candrawathi.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Kompas TV-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) tanggapi pleidoi atau pembelaan Putri Candrawathi.

Dalam hal ini, JPU menolak peliodi Putri Candrawathi termasuk tuduhan jika Putri tidak dihormati layaknya seorang wanita.

Jaksa tetap pada tuntutannya dengan meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun ke Putri Candrawathi.

"Kami berpendapat pleidoi terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat," kata jaksa, di PN Jakarta Selatan (Jaksel), pada 30 Januari 2023.

BACA JUGA:Pantauan Harga BBM Pertamina Terkini Sebelum Pemberlakuan Biosolar B35 1 Februari 2023

"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," imbuh jaksa.

Jaksa menganggap pleidoi Putri yang mengaku tidak paham mengapa dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana Yosua tidak sesuai dengan fakta sidang.

"Perubahan-perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.

"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU. JPU menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah," ucap jaksa.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Pledoi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Keliru atau Tidak Benar, Ini Alasannya

Jaksa meyakini Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J

"JPU hanya berdasar fakta hukum yang tunjukan Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, disusul terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak paham apa pembunuhan berencana, akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersalahkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa dilecehkan dan kemudian berbuah menjadi cerita pemerkosaan," tegas jaksa.

Pernyataan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi membantah pernyataan jaksa soal memakai baju seksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: