Usai Karyawan JNT Kalideres Diperkosa Mantan Kekasih, Pelaku Rekam dan Sebar Video Korban Tanpa Busana ke Media Sosial

Usai Karyawan JNT Kalideres Diperkosa Mantan Kekasih, Pelaku Rekam dan Sebar Video Korban Tanpa Busana ke Media Sosial

Samsul, pelaku pemerkosaan terhadap karyawan JNT Kalideres.-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Samsul Yudianto (23) kini hanya tertunduk lesu di ruang tahanan, usai memperkosa mantan kekasihnya, Y (19), yang merupakan karyawan JNT Kalideres, Jakarta Barat.

Parahnya, selain memperkosa Y, Samsul juga merekam dan menyebarkan video kondisi Y yang tak berbusana ke media sosial.

Atas perbuatannya itu, kata Kasat Reserse Kriminal Polres Matro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:JPU 'Dihantui' Dilema di Tengah Tuntutan Richard Eliezer, Nasib Eksekutor Pembongkar Kejahatan Dipertaruhkan

Selain itu, Samsul juga dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujar Haris dalam keterangannya di saat rilis kasus tersebut Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 30 Januari 2023.

Kronologi Pemerkosaan Karyawan JNT

Samsul Yudianto memerkosa mantan kekasihnya itu secara paksa di lantai 3 ruko JNT di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, Samsul datang dengan puncak emosional yang diduga terbakar api cemburu.

Saat tiba di lokasi, pelaku melempar sebuah helm kepada seorang pria hingga menarik korban, Y, ke lantai 3.

Di lantai 3 itu Samsul langsung mengunci pintu dan langsung menyerang Y. Rekan kerja yang ingin membantu korban tak bisa berbuat banyak.

BACA JUGA:Jasad Pria Ditemukan Tewas di Selokan Daerah Pesanggerahan, Diduga Kader PDIP

Selama diruda paksa, Y juga mengalami tindak kekerasan berupa jambakan dan tamparan oleh Samsul.

Setelah itu, Samsul lalu bernisiatif merekam korban yang tak berdaya dan tanpa busana, lalu menyebarkannya ke media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: