JPU 'Dihantui' Dilema di Tengah Tuntutan Richard Eliezer, Nasib Eksekutor Pembongkar Kejahatan Dipertaruhkan

JPU 'Dihantui' Dilema di Tengah Tuntutan Richard Eliezer, Nasib Eksekutor Pembongkar Kejahatan Dipertaruhkan

Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara.-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) akui dihantui dilema di tengah tuntutan Richard Elizer alias Bharada E.

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Dalam persidangan, jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 30 Januari 2023.

Jaksa mengatakan, dilema tersebut muncul karena Bharada E merupakan pelaku.

BACA JUGA:Perjalanan Cinta Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Hingga Menikah, Dikenalkan Lewat Teman

Namun disi sisi lain, jaksa akui jika Bharada E turut membongkar kejahatan dalam perkara tersebut.

“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

Selain itu, jaksa menilai Bharada E selama persidangan juga memberikan keterangan yang membongkar skenario dari Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Mewek! 7 Tersangka Suporter Persita Tangerang Ternyata Masih Muda-muda, Kini Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Meski begitu, jaksa mengatakan tidak bisa mengesampingkan peran dari Bharada E yang menjadi eksekutor dalam perkara tersebut.

“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.

Doa Mahfud MD untuk Bharada E

Menkopolhukam Mahfud MD berdoa agar Richard Eliezer alias Bharada E mendapat hukuman yang ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Akan tetapi, menurut Mahfud MD, semua keputusan akhir mengenai hukuman Bharada E hanya ada ditangan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads