Karyawan JNT Kalideres Diperkosa Mantan Tanpa Perlawanan, Ternyata Pelaku Bermodus Begini
Samsul, pelaku pemerkosaan terhadap karyawan JNT Kalideres.-Foto/Dok/Andrew Tito-
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: