Karyawan JNT Kalideres Diperkosa Mantan Tanpa Perlawanan, Ternyata Pelaku Bermodus Begini

Karyawan JNT Kalideres Diperkosa Mantan Tanpa Perlawanan, Ternyata Pelaku Bermodus Begini

Samsul, pelaku pemerkosaan terhadap karyawan JNT Kalideres.-Foto/Dok/Andrew Tito-

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: