Karyawan JNT Kalideres Diperkosa Mantan Tanpa Perlawanan, Ternyata Pelaku Bermodus Begini

Karyawan JNT Kalideres Diperkosa Mantan Tanpa Perlawanan, Ternyata Pelaku Bermodus Begini

Samsul, pelaku pemerkosaan terhadap karyawan JNT Kalideres.-Foto/Dok/Andrew Tito-

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads