Tegas! Pihak Ferdy Sambo Menolak Dalil Replik yang Dibacakan JPU, Kuasa Hukum: Tidak Memiliki Dasar Yuridis!
Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo mengungkap poin-poin dalam duplik yang telah dibacakan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk menanggapi Replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun agenda dengan pembacaan duplik dari pihak Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelari di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Dalam kesimpulan yang ada di dalam duplik tim penasihat hukum Ferdy Sambo, bahwa Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditolak.
“Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami kemukakan di atas, maka kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara ini berpendapat bahwa replik dari penuntut umum harus ditolak,” ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Duplik Pihak Sambo Anggap Replik JPU Tidak Mendasar, Singgung Frustrasi dan Halusinasi Jaksa
BACA JUGA:Ungkit Baju Seksi Putri Candrawathi, Jaksa Soroti Kebiasaan Ganti Pakaian di Saguling
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo itu mengungkap replik yang sudah dikemukakan Jaksa sama sekali tidak memiliki dasar Yuridis
“Karena uraian-uraian pada replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” Ucap Kuasa Hukum Ferdy Sambo.
Menurut kuasa hukum, Ferdy Sambo pihaknya meminta keadilan kepada majelis hakim untuk menerima seluruh dalil duplik dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo demi penegakan hukum dimasa yang akan datang.
“Demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk penegakan hukum dimasa yang akan datang, maka tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo.
“Satu menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” Lanjutnya.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, juga menolak seluruh dalil Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta kepada majelis hakim memutuskan secara bijaksana, objektif dan seadil-adilnya.
“Kedua menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum, ketiga menjatuhkan putusan sebagaimana di Pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023, kami meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: