Tegas! Pihak Ferdy Sambo Menolak Dalil Replik yang Dibacakan JPU, Kuasa Hukum: Tidak Memiliki Dasar Yuridis!

Tegas! Pihak Ferdy Sambo Menolak Dalil Replik yang Dibacakan JPU, Kuasa Hukum: Tidak Memiliki Dasar Yuridis!

Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Ketua Partai Banyak Tersandung Kasus Korupsi Dengan KPK: Tegakan Hukum Tanpa Pertimbangan Politik

Hakim memutuskan sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dibacakan pada tanggal 13 Februari 2023.

“Selanjutnya Majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Majelis Hakim.

Majelis hakim meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk kembali menuju ke dalam tahanan.

“Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan,” ujar Majelis hakim.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads