Nikah di KUA Viral di Twitter, Simak Persyaratan Lengkapnya, Mudah dan Gratis!
Ilustrasi pengantin-Pixabay/ Pexels-Pixabay/ Pexels
JAKARTA, DISWAY.ID - Beberapa waktu belakangan, sosial media Twitter dihebohkan dengan pembahasan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) yang kemudian menjadi viral dan trending topik.
Banyak dari mereka yang membagikan pengalaman pernikahan sederhana, tapi tetap manis meskipun berlangsung secara sederhana tanpa pesta mewah dan dipenuhi oleh vendor eksklusif.
Bahkan, ada salah satu pasangan yang tak ragu membagikan potret pernikahan mereka dengan latar pohon pisang, hingga menjadi viral.
Menikah di KUA kini menjadi pilihan karena simple dan tidak memakan banyak biaya.
Bahkan, jika hanya menggelar acara nikah di KUA alias akad saja, tidak dipungut biaya alias gratis, lho.
Dengan catatan, kamu melakukannya saat jam kerja, yaitu hari Senin - Jumat.
BACA JUGA:Usai Jakarta, BlackPink Akan Kembali Gelar Konser di Meksiko dan Australia
Lantas, bagaimana syarat nikah di KUA?
Buat kamu yang penasaran, langsung saja simak informasinya di bawah ini.
Keep scroll it!
Syarat Nikah di KUA
Syarat nikah di KUA tahun 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh kepala KUA.
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional. Dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: