Nikah di KUA Viral di Twitter, Simak Persyaratan Lengkapnya, Mudah dan Gratis!
Ilustrasi pengantin-Pixabay/ Pexels-Pixabay/ Pexels
l. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
m. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan
n. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
BACA JUGA:Bakal Jadi MC Konser Blue di Jakarta, Manajer Ungkap Permintaan Indra Bekti
BACA JUGA:Bunda, Penting Memperhatikan Pertumbuhan Si Buah Hati dengan Tidak Memberi Jenis-jenis Makanan Ini
Sementara, bagi kamu Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan 2023 sebagai berikut:
a. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
b. Persetujuan kedua calon pengantin
c. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun
d. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
e. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang, dan
f. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Nah, itu dia syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama), yang baru saja kamu simak.
Bagaimana, apakah kamu terinspirasi untuk melakukannya calon pengantin?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: