Lembaga LKPP Buka Lowongan Kerja Terbaru, Buruan Cek Posisi dan Batas Waktu Pendaftarannya!

Lembaga LKPP Buka Lowongan Kerja Terbaru, Buruan Cek Posisi dan Batas Waktu Pendaftarannya!

Ilustrasi lowongan kerja-Freepik-

• Memiliki pendidikan minimal S1 di bidang hukum; 

• Memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2.75 dari skala 4.00; 

• Diutamakan memiliki pengalaman di bidang pemberian pendapat hukum atau yang sejenis selama 1 (satu) tahun; 

BACA JUGA:Peringatan Tegas Mendag Pada Pedagang Nakal, Berani Naikan Harga Tanggung Resiko

• Nilai akreditasi jurusan/program studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan; 

• Diutamakan memahami pengoperasian Microsoft Office; 

• Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara; 

• Telah mendapatkan Vaksinasi COVID-19 paling kurang vaksin booster pertama.

B. Ruang Lingkup Pekerjaan:

• Menginventarisasi peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan terkait dengan pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan dan pemberian keterangan ahli di bidang Pengadaan Barang/Jasa; 

BACA JUGA:Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM, PJ Gubernur DKI: Saya Belum Tahu

• Mengumpulkan data-data dan informasi serta permasalahan yang ada sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan kerja;

• Memilah dan memilih permasalahan pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan penyelesaian; 

• Mengecek kebenaran dan keabsahan data dan informasi yang disampaikan oleh stakeholder sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah permasalahan pengadaan sudah memenuhi persyaratan sebagai tindak lanjut; 

• Membuat konsep pemecahan masalah terhadap penanganan pengaduan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai hasil telaahan; 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads