Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi? Awas, Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi Loh

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi? Awas, Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi Loh

Uji emisi kendaraan. (Foto: Istimewa from PMJNews)--

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;

BACA JUGA:MPM Rent Gandeng Dishub Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat;

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

BACA JUGA:2.725 Napi Langsung Bebas Setelah Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77

Kemudian dijelaskan kalau mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp5.000/jam).

Khusus kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mendapat tarif parkir tertinggi (Rp7.500/jam), berlaku secara progresif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: