Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi? Awas, Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi Loh

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi? Awas, Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi Loh

Uji emisi kendaraan. (Foto: Istimewa from PMJNews)--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan memperlebar aturan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang sudah jelas-jelas tidak lolos uji emisi.

Untuk sekarang sudah ada 11 lokasi parkir dan ride yang dikenakan tarif parkir tertinggi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo mengatakan bahwa ada tambahan enam lokasi parkir Sehingga saat ini ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," tutur , Jumat (3/2/2023).

BACA JUGA:Momen Imlek 2023, 26 Narapidana Dapat Remisi Khusus, 1 di antaranya Bebas

Diharapkan kebijakan disinsentif tarif parkir dapat meminimalisir polusi dari Jakarta plus mampu menghapus persoalan transportasi.

Dishub DKI membuat aturan kebijakan disinsentif juga kendaraan pribadi yakni pengendalian lalu lintas menggunakan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.

Berikut bunyi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17:

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan."

BACA JUGA:9 Orang Langsung Bebas dan Ratusan Napi Dapat Remisi di Hari Natal

Sejumlah lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta nantinya akan bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir atau penerapan tarif parkir tinggi terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Berikut 11 lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda):

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads