Koar-koar Diperas Polisi, Bripka Madih Dianggap Inkonsistensi: Mana yang Benar?
Saat ini Bripka Madih ungkap Polisi peras Polisi malahan dipolisikan dan Mantan Kabareskrim ungkap disana banyak oknum.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya bereaksi soal anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas.
Diketahui, Bripka Madih mengaku diperas ketika mengurus kasus dugaan sengketa tanah
Dalam video yang beredar sebelumnya, Bripka Madih menyampaikan perihal tanah seluas 3.600 meter persegi.
Namun dalam laporan polisi yang dilaporkan, seluas 1.600 meter persegi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko lantas berikan tanggapan.
Ia menjelaskan terdapat inkonsistensi pernyataan dari Bripka Madih terkait luas tanah tersebut.
“Penyampaian ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi),” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Februari 2023 malam.
"Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar? Tetapi dalam fakta hukum yang kita dapati di sini adalah 1600 (meter persegi)," sambungnya.
BACA JUGA:KJRI Jeddah Target Produk Indonesia Bisa Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji
Bahkan setelah ditelusuri lebih lanjut, kata Trunoyudo, ternyata terdapat 9 akta jual beli (AJB) yang telah dilakukan oleh orang tua Madih, dengan total luas tanah sekitar 3.649,5 meter.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB, dan sisanya lahannya atau tanahnya, dari girik 191 seluas 4.411 (meter persegi) , jadi yang telah diikatkan dengan AJB atau akta jual beli seluas 3.649,5 meter, artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi,” jelasnya.
Sehingga dengan total sisa tanah tersebut, logika yang disampaikan Madih soal dimintai tanah seluas 1000 meter persegi tidak masuk akal, lantaran sisa tanah miliknya hanya sekitar 761 meter persegi.
BACA JUGA:Tegas! Visa 4 Hari Tidak Bisa untuk Ibadah Haji 2023
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: