Pernyataan Tegas Ahmad Sahroni Soal Bripka Madih Ditagih 'Uang Pelicin' Penyidik: Saya Percaya...
Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/ahmadsahroni88--
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bereaksi tanggapi persoalan Bripka Madih dengan oknum penyidik Polda Metro Jaya.
Ahmad Sahroni meyakini Polda Metro Jaya dapat menuntaskan kasus Bripka Madih yang mengaku dimintai 'uang pelicin' oleh oknum penyidik.
Diketahui, Bripka Madih mengaku dimintai imbalan saat melaporkan sengketa lahan milik orangtuanya.
"Saya percaya Kapolda Metro bisa tuntaskan dengan cepat kasus anggotanya, lebih cepat lebih baik agar tidak jadi polemik di masyarakat," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dilansir dari PMJ NEWS, 5 Februari 2023.
Sahroni menjelaskan, Komisi III DPR juga mendorong proses etik digelar terhadap Bripka Madih.
BACA JUGA:Berbalik! Bripka Madih Dilaporkan Dugaan Pendudukan Lahan, Polda Metro Bereaksi
"Dikarenakan ini adalah oknum maka segerakan propam segera sidangkan secara etik. Semoga ini tidak terulang kembali pada jajaran di polda lain atas sikap-sikap anggota masing-masing," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus yang melibatkan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih perihal kasus dugaan penyerobotan tanah.
Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik terkait profesinya sebagai anggota Polri dan viralnya kasusnya. Selain itu, Madih juga turut dilaporkan oleh seseorang.
BACA JUGA:Taruna Merah Putih Gelar Festival Cap Go Meh Nusantara
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat 4 Febrauari 2023.
Bripka Madih dilaporkan
Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih belakangan ini jadi sorotan karena bocorkan dugaan oknum penyidik lakukan pemerasan.
Bripka Madih kecewa karena mengaku diperas saat adukan kasus sengketa lahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: