Jaksa Tegas Minta Majelis Hakim Agar Tolak Pembelaan Teddy Minahasa, Apa Alasannya?

Jaksa Tegas Minta Majelis Hakim Agar Tolak Pembelaan Teddy Minahasa, Apa Alasannya?

Jaksa berharap Majelis Hakim tolak pembelaan Teddy Minahasa-Andrew Tito-

"Kami serahkan penilaian seluruhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat, dan seadil-adilnya," ujarnya.

Diketahui kasus peredran narko jaringan Teddy Minahasa berhasil terbongkar dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya Domana berawal Polisi mengungkap dan menangkap pengedar narkoba dan tiga warga sipil.

Selanjutnya pengembangan penyelidikan dilakukan sampai akhirnya polisi menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: