Jaksa Tegas Minta Majelis Hakim Agar Tolak Pembelaan Teddy Minahasa, Apa Alasannya?

Jaksa Tegas Minta Majelis Hakim Agar Tolak Pembelaan Teddy Minahasa, Apa Alasannya?

Jaksa berharap Majelis Hakim tolak pembelaan Teddy Minahasa-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali gelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda tanggapan JPU mengenai eksepsi kuasa hukumnya, Senin 6 Februari 2023.

Dalam sidang kali ini, pihak Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak eksepsi atau pembelaan Irjen Pol Teddy Minahasa yang dalam sidnag sebelunya dibacakan oleh Hotman Paris Hutapea.

Jaksa jelaskan ada beberapa sejumlah alasan mengapa eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea harus ditolak.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2023, Beyonce Cetak Rekor Baru!

JPU menilai dalam surat dakwaan dengan register perkara pdm-36/jktbarat/01/2023, dikatakan sudah tersusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHP.

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar JPU dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Februari 2023.

Lanjut JPU, alasan kedua diketahui eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan juga pembahasannya di luar mengenai masalah kasus narkotika itu sendiri.

Dengan adanya dua alasan ini, pihak JPU memohon kepada majelis hakim bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Ungkap Prestasi Kliennya, Mulai Dari Jadi Ajudan Jokowi dan Dua Kali Jabat Kapolda

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar JPU.

JPU mengatakan pemeriksaan perkara kasus narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa akan tetap dilanjutkan.

"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa bin Abubakar Almarhum tetap dilanjutkan," ujarnya.

Selanjutnya pihak JPU kemudian menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dengan seadil-adilnya.

BACA JUGA:JPU Ungkap Kode 'Mainkan ya Mas' dari Teddy ke Doddy Untuk Menukar Sabu dengan Tawas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: