Kronologi Erma Oktavia Bongkar Praktek 'Kerja Rodi' di PT SAI

Kronologi Erma Oktavia Bongkar Praktek 'Kerja Rodi' di PT SAI

Erma Oktavia menjadi sorotan publik saat ini. Ia membantu karyawan PT SAI memperjuangkan hak uang lembur yang tak dibayarkan selama 8 bulan-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/MURIANEWS TV-

Selain uang lembur, PT SAI juga disebutnya menerapkan sistem simpan jam kerja, tetapi ternyata banyak karyawan yang sulit mendapatkan cuti kerja.

"Perusahaan memaksa para karyawannya kerja di luar batas kemampuan," ujarnya.

Erma mengklaim bukan hanya sebulan atau dua bulan saja uang lembur ia dan teman-temanya tak dibayarkan.

Parahnya lagi, PT SAI disebutnya tak membayar hak karyawatinya nyaris satu tahun. Padahal, kata Erma, PT SAI sendiri baru beroperasi selama setahun.

"Sudah berbulan-bulan. Kalau perusahaan, kan, sudah setahunan. Ini mungkin sekitar 8 bulanan gak dibayar," ungkapnya.

BACA JUGA:Erma Oktavia Bongkar 'Borok' PT Sai Apparel Indonesia, Lemburan Buruh Tak Pernah Dibayar hingga Tak Ada Cuti, KSPI: Pidanakan!

Sistem Simpan Jam Kerja

Erma mengungkap jika PT SAI menerapkan sistem simpan jam kerja.

Jam kerja tersebut diambil dari jam karyawaan saat mendapat perintah untuk lembur.

Jam kerja seperti itu diklaim dapat diambil untuk cuti. Tetapi menurut Erma, saat karyawan ingin cuti justru dipersulit perusahaan.

Berbeda dengan karyawan yang sudah mendapat jabatan seperti supervisor, maka mudah saja mengambil hak cuti kerja.

Perusahaan Janjikan Bayar Uang Lembur Karyawan

Haiyani melanjutkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran mengenai pembayaran upah lembuh yang tak dibayarkan PT SAI.

Kendati begitu, Haiyani menjelaskan jika perusahaan akan siap membayarkan hak lembur yang tak dibayar beberapa bulan itu.

“Pihak perusahaan juga sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: