Kronologi Erma Oktavia Bongkar Praktek 'Kerja Rodi' di PT SAI
Erma Oktavia menjadi sorotan publik saat ini. Ia membantu karyawan PT SAI memperjuangkan hak uang lembur yang tak dibayarkan selama 8 bulan-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/MURIANEWS TV-
“Kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” tegas Haiyani.
Terancam Sanksi Pidana
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan bahwa kasus yang terjadi di PT Sai Apparel Indonesia mesti diusut tuntas.
Meskipun pihak manajemen telah menjanjikan bakal membayar upah lembur para karyawan, namun sanksi pidana harus diterapkan.
"Kalau sampai ini tidak selesai. Saya pastikan sebagai ketua sekjen, Grobogan akan kita hitam putihkan," ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menilai, dengan tidak dibayarkannya uang lembur para pekerja di PT SAI, maka atasan perusahaan tersebut dianggap sama saja telah menggelapkan gaji para pegawainya.
Katanya lembur bekerja merupakan sebuah kegiatan kerja karyawan di luar jam kerja yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Erma Oktavia: General Manager PT SAI Tak Takut Aturan Pemerintah Indonesia
Tabungan Jam Kerja Tidak Ada dalam Aturan
Tak hanya itu saja, Said Iqbal juga mengungkap bahwa tabungan jam kerja tidak ada dalam aturan.
Sehingga PT SAI tidak boleh mengalihkan hak atau upah lembur karyawannya dengan pengalihan jam kerja diganti dengan cuti.
Padahal, fakta yang diungkap Erma, para karyawan PT SAI sulit mendapat cuti kerja.
Paling mencengangkan Erma mengungkap ia dan rekannya kerap bekerja lebihi aturan. Bekerja 24 jam tanpa dapat uang lembur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: