Pedagang Dilarang Berjualan di Sepanjang Sudirman-Thamrin Saat Car Free Day Mulai Besok

Pedagang Dilarang Berjualan di Sepanjang Sudirman-Thamrin Saat Car Free Day Mulai Besok

Warga bersepeda saat HBKB Jakarta, Minggu 29 Mei 2022.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pedagang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin saat Car Free Day (CFD).

Kebijakan itu berlaku mulai Minggu, 12 Februari 2023 mendatang.

Dikutip dari akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, zona merah pedagang diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Disambung KA Pengumpan, Anggota DPR Ingatkan Efektivitasnya

"Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah (tanpa pedagang) secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning," dikutip dari Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 11 Februari 2023.

Kebijakan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga di Sudirman-Thamrin.

"Pedagang yang biasa berjualan pada Zona Kuning HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada Zona Hijau yang telah ditetapkan," tulis Pemprov.

Pemprov DKI menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Kemenkes Pastikan 2 Anak Suspek di DKI dan Solo Negatif Gagal Ginjal Akut

Adapun lokasi untuk zona hijau yaitu:

  1. Jalan Sunda;
  2. Jalan Kebon Kacang;
  3. Jalan Sumenep;
  4. Jalan Pamekasan;
  5. Jalan Purworejo;
  6. Jalan Blora;
  7. Jalan Teluk Betung;
  8. Jalan Galunggung;
  9. Jalan Karet Pasar Baru III;
  10. Jalan Kebon Sirih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: