Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya

Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta warga jika tetangga parkir sembarangan bisa dilaporkan melalui situs CRM.

Situs Cepat Respon Masyarakat (CRM) milik Pemprov DKI Jakarta sengaja di peruntukan untuk menerima laporan keberadaan parkir sembarangan atau parkir liar lewat kanal 

Syafrin Liputo selaku Kadishub DKI menjelaskan kalau parkir liar tidak mengenal apakah itu di jaringan jalan utama maupun konektor maupun lingkungan.

"Tetapi kita memahami, kalau ada parkir liar di lingkungannya masyarakat dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui CRM dan akan kami tindak lanjuti," ujar Kadishub DKI, Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.

BACA JUGA:Eliezer Kapok

BACA JUGA:BMW X7 Meluncur di IIMS 2023, Dibekali Teknologi Hybrid dengan Harga Menarik

Untuk tindakan awal, Dishub DKI tetap melakukannya secara humanis dengan memberi pemahaman kepada masyarakat yang melakukan parkir liar.

"Pertama, tentu humanis dan edukatif selanjutnya persuasif tujuannya agar masyarakat lebih sadar untuk tidak melakukan parkir sembarang, karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk parkir kendaraan," ujarnya.

Syafrin mengatakan, kedepannya, Dishub DKI Jakarta akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang parkir liar. 

BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid

BACA JUGA:Ini Harga Spesial Chery Omoda 5 di IIMS 2023, SUV Gagah Asal China Kaya Fitur

Penindakan tersebut untuk memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi memarkirkan kendaraan secara sembarangan, apalagi dapat mengganggu kenyamanan warga lainnya.

"Tujuannya agar masyarakat tak melaksanakan parkir di sembarang tempat, karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk parkir kendaraan," kata Syafrin.

Berdasarkan situs web CRM, ada juga 13 kanal pengaduan resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengadukan berbagai permasalahan, tak terkecuali soal parkir liar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: