Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo-Disway.id/Anisha Aprilia-
Salah satu platform pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat adalah aplikasi JAKI.
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
BACA JUGA:Selain di MotoGP, Logo One Heart dan Satu Hati Juga Nempel di Tim Honda WSBK dan MXGP
Selain itu, terdapat juga akun media sosial (medsos) resmi, baik Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, serta akun medsos Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Berikut 13 kanal pengaduan resmi CRM Pemrov DKI, yaitu:
1. JAKI
2. Twitter @dkijakarta
3. Facebook Pemprov DKI Jakarta
4. E-mail [email protected]
5. Media sosial Gubernur
BACA JUGA:Wuling Alvez Resmi Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air, Berbagai Promo Menunggu di IIMS 2023
BACA JUGA:Kawasaki Bawa 10 Model di IIMS 2023, New KLX150 Jadi Bintang Utama
6. SMS via 08111272206
7. Web jakarta.go.id
8. Kantor Kelurahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: