LPSK Buka Pintu Buat Bharada E Mengabdi di Lembaganya Jika Diberi Izin Kapolri

LPSK Buka Pintu Buat Bharada E Mengabdi di Lembaganya Jika Diberi Izin Kapolri

Pernyataan dari Bharada E tentang wanita rumah Bangka tersebut dikuatkan oleh LPSK.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membuka pintu kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jika ingin mengabdi di lembaganya. 

"Kalau seandainya Richard Eliezer sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Polri tak diberhentikan, kan terbuka Richard Eliezer bekerja seperti biasa. Kami di internal juga sudah diskusi hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard Eliezer diizinkan bertugas di LSPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin kepada wartawan, Sabtu, 18 Februari 2023.

Namun, kata Edwin, hal itu terjadi jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengizinkan. Ia mengatakan ada banyak anggota Polri dari kasus yang beragam yang dilindungi KPK.

BACA JUGA:LPSK Respons Kejaksaan Agung Tidak Banding Vonis Bharada E, 'Alhamdulillah'

"Di LPSK kan ada banyak anggota Polri yang melakukan tugas pengamanan dan pengawalan. Ada yang dari kesatuan Brimob, Intel, Serse, Lantas, Pol Air. Dan kalau Richard di sini tentu Richard juga bisa melakukan perlindungan pengamanan kepada saksi terlindung LPSK," ujarnya.

Edwin mengatakan hal itu menjadi salah satu alternatif demi memudahkan pihaknya memberikan perlindungan kepada Richard. 

"Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri," kata Edwin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

BACA JUGA:Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak banding atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jaksa Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam jumpa pers, Kamis, 16 Februari 2023.

Dengan demikian, perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer telah dianggap inkrah oleh pengadilan.

"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait