LPSK Respons Kejaksaan Agung Tidak Banding Vonis Bharada E, 'Alhamdulillah'

LPSK Respons Kejaksaan Agung Tidak Banding Vonis Bharada E, 'Alhamdulillah'

Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis Eliezer satu tahun enam bulan. -Tangkapan layar pn jaksel -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo bersyukur pihak Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer.

Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E telah dijatuhi putusan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Hasil putusan vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer jauh lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil

Hasto Atmojo Suroyo menerangkan, sebelumnya belum mengetahui informasi putusan Kejaksaan Agung yang tidak memilih banding terhadap vonis yang telah diberikan majelis hakim terhadap Bharada E.

Ia mengaku baru mengetahui keputusan tersebut setelah ditanya oleh awak media mengenai Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding.

Hasto mengucapkan rasa syukurnya terhadap keputusan dari Kejaksaan Agung itu.

"Saya baru dengar ini. Alhamdulillah," kata Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Tribrata, Kamis 16 Februari 2023.

Hasto menambahkan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak memilik banding terhadap putusan vonis majelis hakim kepada Richard Eliezer dinilai sudah tepat.

Meskipun, pihak Kejaksaan Agung mengajukan banding maka akan sia-sia dan membuat Richard Eliezer bisa bebas dari putusan vonis tersebut.

BACA JUGA:Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi

"Jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," ujar Hasto.

Menurut Hasto, keputusan Kejaksaan Agung harus disyukuri oleh semua pihak, karena sejak awal persidangan sampai putusan vonis Richard Eliezer sudah bersikap jujur dan membantu majelis hakim membongkar skenario Ferdy Sambo mengenai pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

"Oleh karena itu, Alhamdulillah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: