Tak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Tenang, Ada PBI Bagi Fakir Miskin dan Tak Mampu, Simak Cara Daftarnya

Tak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Tenang, Ada PBI Bagi Fakir Miskin dan Tak Mampu, Simak Cara Daftarnya

Pemerintah menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) melalui BPJS Kesehatan.-RADAR TASIK/DNN-RADAR TASIK

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial karena tergolong fakir miskin

Cara Daftar Bansos PBI JK 2023

- Mengajukan permohonan pendaftaran PBI JK 2023 ke desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

- Pihak perangkat desa/kelurahan akan memeriksa data-data, jika dinyatakan memenuhi syaray maka akan diteruskan ke Dinas Sosial.

- Dari Dinas Sosial selanjutnya akan meneruskan usulan permohonan pendaftaran PBI JK 2023 ke bupati/wali kota, kemudian diteruskan ke gubernur hingga ke menteri sosial

- Di Kementerian Sosial, data yang telah masuk akan dilakukan verifikasi dan validasi

- Jika lolos verifikasi dan validasi, maka calon peserta akan dimasukkan ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK

- BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran baru, kemudian akan diteruskan kepada peserta.

BACA JUGA:JPU Sebut Kompol Kasranto Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta

Catatan

Anggaran pembayaran iuran PBI JK 2023 langsung dibayarkan dari pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.

Sehingga peserta tidak bisa mencairkan Bansos tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: