Tak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Tenang, Ada PBI Bagi Fakir Miskin dan Tak Mampu, Simak Cara Daftarnya
Pemerintah menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) melalui BPJS Kesehatan.-RADAR TASIK/DNN-RADAR TASIK
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) melalui BPJS Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS adalah peserta yang menjadi peserta program jaminan kesehatan dari golongan fakir miskin dan tidak mampu.
Dengan adanya bantuan itu, penerima PBI tidak perlu membayar iuran setiap bulannya sebab telah dibayarkan pemerintah
BACA JUGA:Daftar Sekolah Kedinasan Khusus Peserta Mata Minus hingga Silinder, Cek Disini
Mengutip laman Kemensos, peserta PBI akan menerima bantuan pemerintah dalam hal pembayaran iuran.
Adapun Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayarkan pemerintah sebesar Rp 42 ribu,
Peserta PBI BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU)
Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menggunakan skema persentase dari gaji.
Artinya, tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas PBI Jaminan Kesehatan 2023.
Ada beberapa syarat PBI JK 2023 yang perlu dipenuhi jika ingin iuran BPJS Kesehatan ditanggung negara.
BACA JUGA:LPSK Perpanjang Perlindungan Bharada E hingga 6 Bulan Ke Depan
Apabila merujuk para Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PBI JK 2023 harus memenuhi syarat di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: