JPU Kasus Sambo Nimbrung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Lempar Kata-kata Menohok Begini!

JPU Kasus Sambo Nimbrung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Lempar Kata-kata Menohok Begini!

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris-Foto/Dok/Andrew Tito-

Ia menyebut, sebagian JPU yang hadir ternyata sosok penuntut di kasus Ferdy Sambo.

Atau dengan kata lain, 10 JPU yang hadir merupakan dari Kejaksaan Agung. Hotman Paris mengaku belum tahu mengenai perintah mereka.

"Tapi tolong majelis, kami berhak tahu, hanya ingin tahu aja surat tugasnya, apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya ingin tahu aja, pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujarnya.

Hakim pun menanggapi permintaan Hotman Paris hingga akhirnya 10 JPU itu menunjukkan surat tugas mereka masing-masing.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Protes Saksi yang Dihadirkan JPU, 'Saksi Tidak Tahu Konteks Kasus!'

"Baik. Itu salah satu informasi yang kita terima dari penasihat hukum terdakwa. Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan tim atau pergantian tim? Kalau bisa dipertunjukkan kepada kami surat tugasnya. Walaupun sebenarnya, jaksa itu adalah satu. Nah itu sepakat kita. Baik silakan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Tanggapi permintaan Kuasa Hukum, perwakilan tim JPU menjelaskan, kehadiran mereka sudah sesuai dengan undang-undang.

Sebaliknya pihak JPU pun menanggapi permintaan Hotman Paris.

JPU mengatakan semua Jaksa yang hadir memiliki wewenang bertugas sesuai Undang-Undang.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Cecar Saksi Pihak Money Changer Gegara Berbeda Keterangan: Ya Allah, yang Konsisten Dong Jadi Saksi!

"Baik begini, Yang Mulia. Pertama kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," ujar JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: