Teddy Minahasa Protes Saksi yang Dihadirkan JPU, 'Saksi Tidak Tahu Konteks Kasus!'

Teddy Minahasa Protes Saksi yang Dihadirkan JPU, 'Saksi Tidak Tahu Konteks Kasus!'

Teddy Minahasa Merasa Kasus yang Menyeretnya Adalah Rekayasa dan Konspirasi-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa mengatakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak mengerti konteks permasalahan kasus narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 16 Februari 2023.

Hal itu dikatakan Teddy kepada majelis hakim usai mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi yang merupakan Kepala Kantor Dolar Asia Cabang Cibubur Nataniel Ginting, dan Staf Hukum BCA kantor wilayah Matraman Timotius Clemen.

BACA JUGA:Banyak Kecurangan di Pemilihan Waketum PSSI, Voters Minta Pembaca Hasil Diperiksa

BACA JUGA:Ricuh! Pemilihan Waketum PSSI Diulang, Suara Ratu Tisha Banyak yang Hilang?

Teddy mengatakan kepada majelis hakim bahwa, bahwa saksi yang tidak mengerti konteks masalah hukum tidak sepatutnya dihadirkan di dalam persidangan

"Tidak sepatutnya menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini, Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara," ujar Teddy dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 16 Februari 2023.

Teddy juga sempat mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi lain yang dihadirkan JPU, yakni saksi Nataniel mengenai transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan anak buah Teddy.

BACA JUGA:Terapis yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Autis Akan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

BACA JUGA:Lagi! Livin’ by Mandiri Hadirkan Inovasi Transfer ke Luar Negeri Yang Cepat, Murah, Utuh dan Mudah!

Teddy membahas soal ketidakcocokan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Nataniel dengan keterangannya di persidangan.

"Saudara bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8 saudara bilang satu kali (yakni) tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab enggak apa-apa. Apakah penyidik?" Teddy bertanya kepada saksi Nataniel dalam proses sidang.

"Bukan Pak," saksi Nataniel menjawab Teddy.

Teddy menjelaskan kepada majelis hakim bahwa saksi Nataniel dalam BAP bahwa penukaran uang terjadi pada 24 dan 26 September 2022.

BACA JUGA:Menteri BUMN dan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Jadi Pasangan Ketum-Waketum PSSI!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads