Anak Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Putra Pengurus GP Ansor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Anak Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Putra Pengurus GP Ansor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Anak pejabat pajak yang aniaya putra pengurus GP Ansor terancam hukuman 5 tahun penjara-Instagram/ @__broden-Instagram/ @__broden

JAKARTA, DISWAY.ID - Sosok Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat pajak tengah jadi sorotan masyarakat usai aksinya melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar.

Diketahui, Mario melakukan penganiayaan terhadap David, yang diketahui merupakan putra dari pengurus GP Ansor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Atas perbuatannya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka penganiayaan. 

Untuk motifnya sendiri, polisi mengungkap penganiayaan berawal dari teman pelaku yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari korban.

BACA JUGA:Anak Pejabat Pajak jadi Tersangka Penganiayaan, Sri Mulyani Angkat Bicara

BACA JUGA:Viral, Debat dengan Guru Tuna Netra, Mensos Risma Tiba-Tiba Sujud

Terjadi perdebatan setelah pelaku hendak mengonfirmasi sesuatu yang dikatakan oleh seorang perempuan berinisal A.

Namun, hal tersebut justru berujung pada penganiayaan, lantaran Mario tak bisa menahan amarahnya terhadap David.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Resmi jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satrio terancam hukuman 5 tahun penjara. 

BACA JUGA:Breaking News: Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun dan Tetap Dipertahankan Polri

BACA JUGA:Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: