Teman Mario Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Sebut Perannya
Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).-Twitter/ @habibthink-Twitter/ @habibthink
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Tersangka baru itu remaja inisial S atau SRLPL (19) yang merekam aksi penganiayaan itu, di mana S juga diduga provokasi ke Mario untuk menghajar David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menjelaskan penetapan S sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik.
BACA JUGA:Putusan Vonis Mantan Anak Buah Sambo Hari Ini, Perusakan CCTV Berujung Penjara
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan S sebagai tersangka. Diantaranya adalah S terbukti memanas-manasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap D.
"SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, 'Wah, parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary.
BACA JUGA:806 Ribu Mobil dan 68 Ribu Motor Telah Ikuti Uji Emisi di DKI Jakarta
Selain itu, S juga terbukti merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel.
Ia turut membiarkan Mario melampiaskan amarah kepadanya D tanpa mencoba mencegahnya.
"SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban. SLR juga merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku," ujar Ade Ary.
Ade Ary menyebut S berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: