Teman Mario Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Sebut Perannya

Teman Mario Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Sebut Perannya

Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).-Twitter/ @habibthink-Twitter/ @habibthink

Ade mengatakan saat peristiwa, S justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 24 Februari 2023

BACA JUGA:Catat! Jadwal dan Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan DKI Jakarta

"(Peran lainnya) mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ujarnya.

S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya. 

Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

BACA JUGA:Luna Maya Langsung Jatuh Hati Pada Pandangan Pertama, Omoda 5 Segera Parkir di Garasi

BACA JUGA:Masterclass! Erik ten Hag Beri Fred Peran 'Kantongi' Frenkie de Jong: Dia Seperti Nyamuk di Sekitarnya

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya. 

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads