Tersangka Penganiayaan Anak Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor Bertambah, Berikut Pasal Diterapkan!
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.-Foto/Bambang/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat Ditjen Pajak, MDS.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, terdapat satu tersangka baru selain MDS dalam kasus penganiayaan secara brutal yang dialami oleh David, putra pengurus GP Ansor.
Putra pengurus pusat GP Ansor, David saat ini masih dilakukan perawatan secara intensif di RS Mayapada yang sebelumnya sempat koma.
BACA JUGA:Bisikan Teman Mario Soal Anak Pengurus GP Ansor: Wah Parah Itu, Hajar Aja
Menurut Ade Ary, tersangka S alias SLRPL (19) ditetapkan sebagai tersangka baru karena terlibat sebagai provokator dan perekam video, sehingga mengakibatkan penganiayaan yang dilakukan MDS kepada korban berinisial D terjadi.
Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di tempat kejadian perkara (TKP) berserta barang bukti dan alat bukti yang ditemukan petugas, kemudian dilakukan pendalaman melalui penyidikan maka pihak kepolisian menaikkan status S menjadi tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
“Malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," Lanjut Ade Ary.
Demikian, Ade Ary menjelaskan tersangka baru berinisial S alias SLRPL memiliki peran dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh MDS kepada D.
BACA JUGA:Keluarga Putra Pengurus GP Ansor Minta Kasus Penganiayaan Anak Pejabat DJP Diproses Adil
Sebagai provokator, perekam video, mau menemani tersangka MDS untuk mendatangi korban sampai peristiwa penganiayaan itu terjadi, dan membiarkan tindakan penganiayaan itu.
“Peran tersangka S pertama yakni mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemani dengan tujuan hendak memukuli korban, dan merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” kata Ade Ary.
Tersangka S alias SLRPL mengompori tersangka MDS ketika peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah Parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ujar Ade Ary.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: