Tersangka Penganiayaan Anak Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor Bertambah, Berikut Pasal Diterapkan!
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.-Foto/Bambang/Disway.id-
Oleh karena itu, tersangka S dijerat pasal yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“S ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, saat ini tersangka berinisial S alias SLRPL sedang menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka baru dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap korban.
"Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: