Tersangka Penganiayaan Anak Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor Bertambah, Berikut Pasal Diterapkan!

Tersangka Penganiayaan Anak Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor Bertambah, Berikut Pasal Diterapkan!

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.-Foto/Bambang/Disway.id-

Oleh karena itu, tersangka S dijerat pasal yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

BACA JUGA:Tegas! Sri Mulyani Respons Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Suka Pamer Kemewahan dan Aniaya Remaja

“S ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Ade Ary.

Ade Ary menambahkan, saat ini tersangka berinisial S alias SLRPL sedang menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka baru dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap korban.

"Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: