Formappi Minta Bawaslu Selidiki Sumber Dana Sosialisasi Partai Politik

Formappi Minta Bawaslu Selidiki Sumber Dana Sosialisasi Partai Politik

Peneliti Formappi, Lucius Karus-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DIAWAY.ID - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta Bawaslu untuk segera menyelidiki sumber dana sosialisasi partai politik dari sekarang.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tercipta pemilu yang bersih. 

Sebagai informasi, Peneliti Formappi, Lucius Karus membeberkan bahwa di tahun pemilu biasanya selalu ada praktek curang yang dilakukan oleh partai politik terkait pembiayaan sosialisasi.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada Bawaslu untuk segera menelusuri dan mencari tahu sumber biaya yang digunakan partai politik untuk sosialisasi. 

BACA JUGA:Keluarga David Minta Mario Dandy Dites Urine: Tidak Ada Rasa Kemanusiaan

"Penting untuk memastikan tidak ada uang haram sejak awal mulai membiayai sosialisasi atau kampanye peserta Pemilu 2024 karena ternyata tidak murah baliho sebesar itu," ujar Lucius Karus dalam acara diskusi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Februari 2023.

Lebih lanjut, Lucius juga meminta kepada Bawaslu untuk tidak terlalu terpaku pada proses tahapan pemilu. 

Hal itu dikarenakan pihak Bawaslu sempat memberikan pernyataan bahwa dana yang dilakukan pada saat sosialisasi itu bukanlah kewenangan Bawaslu. 

BACA JUGA:Pengakuan Agnes Gracia Haryanto Terseret Anak Pejabat Ditjen Pajak, Terungkap Isu Selfie di Tubuh Putra GP Ansor yang Terkapar

Pernyataan tersebut pun muncul langsung dari Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dia sempat mengatakan bahwa Bawaslu hanya berwenang pada dana kampanye yang berlangsung pada 28 Nevember 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Sementara itu, kita tahu pengertian Bawaslu soal dana kampanye itu adalah dana yang dipakai untuk kegiatan kampanye," kata Lucius Karus. 

"Dana yang dipakai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Padahal kita tahu ada banyak dana yang dikeluarkan partai politik ataupun polisi sejak dari sekarang," tambahnya. 

BACA JUGA:KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 25 PKPU 33 Tahun 2018 tentang sosialisasi sudah jelas disebutkan bahwa penyelenggara pemilu memperbolehkan partai politik untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads