Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Sabtu 25 Februari 2023

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Sabtu 25 Februari 2023

Menurut Brigjen Yusri pembuatan SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi dilakukan lantaran Polri menemukan adanya korelasi antara pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan pengendara.-Foto/Dok/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Perlu dicatat, jadwal dan lokasi pengurusan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tetap buka pada hari ini, Sabtu 25 Februari 2023.

Pelayanan gerai SIM Keliling di weekend ini beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.

Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini resmi dicabut.

Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di Indonesia sehingga ruang publik tak lagi dibatasi.

BACA JUGA:Perjuangan Erma Soal Lembur Buruh Digerogoti, 'Berhasil Menurutmu Seng Piye?'

Kendati begitu, masih di tengah pandemi Covid-19, masyarakat tetap diimbau agar selalu menjaga kesehatan dengan memakai masker.

Salah satunya adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik penerbitan baru dan perpanjang, seluruh gerai dan Simling turut menyesuaikan kebijakan baru pemerintah.

Masing-masing wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dapat mengurus SIM, baik di Satpas, Gerai SIM atau SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, warga DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi dapat memanfaatkan pelayanan SIM Keliling.

BACA JUGA: Saat Polwan Polres Metro Jakbar Gelar Jumat Curhat Bersama Warga RW 02 Kembangan

Untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya, dapat kamu jumpai di masing-masing wilayah.

Patut diingat, pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: