Minyak Makan Merah Disinggung DPR RI Seiring Kenaikan CPO, Bisa Dijual Dengan Harga Lebih Murah dan Anti Stunting
Minyak makan merah disinggung DPR RI seiring kenaikan CPO kerena bisa dijual dengan harga lebih murah. -gapki -
“Kalau itu bisa dipercepat proses pembuatannya bisa diproduksi secara masal, Insyaallah proses kelangkaan minyak di pasaran itu akan bisa kita atasi," ungap Sarmuji.
Minyak makan merah atau refined palm oil merupakan produk dari minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) yang setelah proses penyulingan.
BACA JUGA:Syarat Penggunaan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umrah Dicabut Kemenag, Umroh Lebih Mudah
BACA JUGA:Bendungan Katulampa Siaga 3, BPBD DKI Jakarta: Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Banjir
Meskipun telah melewati penyulingan, namun tidak dilakukannya proses melanjutkan proses-proses selanjutnya seperti minyak makan lainnya.
Minyak merah warna terang mencolok dan aroma yang kuat yang berasal dari bawaan kelapa sawit.
Warna merahnya dikarenakan minyak makan merah ini tidak melalui proses penyulingan atau bleaching seperti minyak goreng sawit biasa.
Adapun kandungan dalam minyak merah menurut Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), bahwasanya minyak makan merah masih mempertahankan kandungan senyawa fitonutrien.
Kandungan senyawa fitonutrien, meliputi karoten sebagai sumber vitamin A, tokoferol dan tokotrienol sebagai vitamin E, dan squalene.
BACA JUGA:Indonesia Kirim Dua Delegasi ke Osaka Marathon 2023
Untuk itu, minyak makan merah berpotensi digunakan sebagai pangan fungsional, salah satunya sebagai salah satu bahan pangan yang anti stunting.
Selain itu dalam minyak makan merah juga terdapat kandungan asam oleat dan asam linoleat yang berfungsi untuk pembentukan dan perkembangan otak, transportasi dan metabolisme pada anak.
Tak hanya itu, minyak makan merah juga dapat digunakan untuk menumis bahan pangan, salad dressing, bahan baku margarine dan shortening, dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: