Syarat Penggunaan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umrah Dicabut Kemenag, Umroh Lebih Mudah

Syarat Penggunaan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umrah Dicabut Kemenag, Umroh Lebih Mudah

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Anna Hasbie-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY. ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut syarat penggunaan rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie melalui keterangan resminya yang diterima Disway.Id, Senin, 27 Februari 2023.

Anna mengatakan bahwa syarat penggunaan rekomendasi untuk paspor umroh itu sebelumnya diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buru Agnes Gracia: Data Keterlibatannya Sudah Kuat

BACA JUGA:Pesan Keras Dari Dept Collector: Jangan Coba-coba Bilang Preman

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah," ujar Anna Hasbie. 

Sebagai informasi, sebelumnya, syarat penggunaan rekomendasi untuk paspor umroh diterbitkan langsung Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

Saat itu, tepatnya awal Maret 2017, Anna menceritakan bahwa Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan, yakni rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah. 

BACA JUGA:Bendungan Katulampa Siaga 3, BPBD DKI Jakarta: Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Banjir

BACA JUGA:Manchester United Raih Trofi Piala Liga Inggris, Erik Ten Hag Beri Pesan Menyentuh!

Dia menjelaskan, ketika itu pihak Kemenag diminta untuk memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan dengan tujuan masyarakat bisa menindaklanjutinya. 

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," imbuhnya. 

Anna Hasbie juga menyebutkan bahwa pencabutan syarat penggunaan rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah tersebut sudah seauai dengan kewenangan. 

BACA JUGA:Listrik Juara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: