Syarat Penggunaan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umrah Dicabut Kemenag, Umroh Lebih Mudah
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Anna Hasbie-Istimewa-
BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan
Dia berharap dengan dicabutnya syarat tersebut, dapat mempermudah Jemaah untuk melakukan ibadah umroh.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya,” kata Anna Hasbie.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Semoga bisa memudahkan jemaah,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: