Agus Nurpatria Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Agus Nurpatria Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice, Agus Nurpatria-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Pesan Keras Dari Dept Collector: Jangan Coba-coba Bilang Preman

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata pihak JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: