Agus Nurpatria Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Agus Nurpatria Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice, Agus Nurpatria-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Agus Nurpatria divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ahmad Suhel. 

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Bocorkan Keterlibatan Agnes Sudah Dikantongi LBH Ansor: 'Ada Kejutan Baru Sebentar Lagi'

BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice

Sebagai informasi, Agus Nurpatria merupakan terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice

Namun dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Agus Nurpatria dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut menjelaskan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Viral! Video Pembacokan Mampang Prapatan, Pelaku Kabur Saat Korban Masuk Selokan

BACA JUGA:Minyak Makan Merah Disinggung DPR RI Seiring Kenaikan CPO, Bisa Dijual Dengan Harga Lebih Murah dan Anti Stunting

Walaupun begitu, Agus Nurpatria tetap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, Agus Nurpatria mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri mendapatkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun pada Jumat, 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buru Agnes Gracia: Data Keterlibatannya Sudah Kuat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads