Bharada E Resmi Dieksekusi di Lapas Salemba

Bharada E Resmi Dieksekusi di Lapas Salemba

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. 

"Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14:00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 27 Februari 2023.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. 

BACA JUGA:Bharada E Tetap Berseragam Polisi, Terungkap Tugasnya di Yanma Polri

"Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujarnya. 

Ketut mengatakan jika Richard telah melakukan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan.

"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengungkapkan alasan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan penempatan di Lapas Salemba karena alasan keamanan bagi Bharada E dan memberikan kepastian hak-hak dasar terpidana.

Penempatan Bharada E di lapas Salemba juga merupakan rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Penempatan Richard Eliezer sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari. Selain itu juga mempertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," kata Rika kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Selain itu, Rika juga menyebut penempataan Richard Eliezer di Lapas Salemba sudah mempertingkan keamanan sang justice collaborator (JC).

"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: