Saksi Ahli Digital Forensik PMJ Beberkan Isi Komunikasi Teddy Minahasa dengan Para Terdakwa
Saksi Ahli Digital Forensik PMJ Beberkan Isi Komunikasi Teddy Minahasa dengan Para Terdakwa-Andrew Tito-
Kemudian data dati Ponsel Kasranto terdapat 91 panggilan masuk dan 61 panggilan keluar dam masuk yang ditujukan kepada kontak ponsel Linda Pudjiastuti.
BACA JUGA:Pengakuan Linda Pujiastuti Sebagai Istri Siri Dijawab Tegas Teddy Minahasa: Ini Konspirasi
Kemudian pada ponsel Janto terdapat ada sebanyak 184 percakapan yang tertuju pada Ponsel Kasranto.
Saksi Ahli mengatakan untuk ponsel Teddy Minahasa tidak terdapat sim card didalamnya
"Handphone Huawei dari Teddy Minahasa Putra. Untuk nomor tidak ada sim card di dalamnya. Temuannya user account nomor 08121176666," ujar Saksi Ahli Rukit kepada Majelis Hakim di ruang sidang, Kamis 2 Maret 2023.
Pihak JPU mengatakan untuk persidangan yang digelar hari ini ada sebanyak dua saksi, satu saksi ahli digital Forensik dan satu saksi ahli bahasa yang akan didatangkan dalam persidangan Teddy Minahasa.
"Hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli, namun yang hadir saat ini sudah konfirmasi kepada kami baru satu orang,Jadi yang satunya belum konfirmasi ke kami jadi kami akan hadirkan satu dulu, Yang Mulia," jelas JPU.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
BACA JUGA:Rencana Teddy Minahasa Menjebak Linda Dibeberkan di Persidangan
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: