Rencana Teddy Minahasa Menjebak Linda Dibeberkan di Persidangan

Rencana Teddy Minahasa Menjebak Linda Dibeberkan di Persidangan

Ditanya Soal Amplop, Teddy Minahasa Dua Kali Kena Tegur Hakim, 'Saya Ingatkan Anda Ini Disumpah!'-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Teddy Minahasa yang menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Linda Pudjiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara mengaku mengajak Dody untuk melakukan penjebakan terhadap Linda.

Kepada Majelis Hakim, Teddy mengaku dirinya merencanakan penjebakan itu lantaran malu kepada anak buahnya yang dimana saat itu Teddy merasa ditipu oleh Linda mengenai informasi palsu terkait keberadaan sindikat narkoba.

BACA JUGA:Kesaksian Linda : Saya Itu Istri Siri Pak Teddy, Kami Tiap Hari di Kapal Tidur Bersama

Pernyataan niat penjebakan tersebut diutarakan Teddy saat memberikan keterangan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023.

Diawal penyataan tersebut Mejelis hakim sebelumya bertanya kepada Teddy mengenai apa hubungan dirinya dengan Linda Pudjiastuti.

"Saudara, maksudnya apa hubungan Dody ke Linda?" Tanya Majelis Hakim kepada Saksi Teddy.

"Yang skenario menjebak itu, Yang Mulia, yang mengerjai Linda itu," Teddy Menjawab Majelis Hakim.

BACA JUGA: Linda Pudjiastuti Cerita Blak-blakan Saat Menjalin 'Kasih' dengan Teddy Minahasa di Tengah Laut

Hakim pun kembali melontarkan pertanyaan alasan apa hingga Teddy berniat untuk menjebak Linda.

Kepada majelis Hakim, Teddy mengatakan, hal itu lantaran gagalnya operasi pengungkapan kasus narkoba di Laut China Selatan akibat adanya informasi tidak pasti dari Linda.

"Saya tarik mundur kembali peristiwa di 2019 itu, Yang Mulia. Di situ saya, bukan hanya saya pribadi yang kecewa, saya juga malu, saya juga rugi secara material, Di kapal itu pasukan saya banyak, Yang Mulia. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya, kok dibohongi mentah-mentah begini Jenderal bintang dua," jelas Teddy.

BACA JUGA:Mencengangkan! Linda Pudjiastuti Klaim Istri Siri Teddy Minahasa: Tiap Hari Tidur Berdua di Kapal

Kepada Majelis Hakim juga, Teddy menjelaskan Linda mengaku kepada dirinya sebagai informan jaringan narkoba kelas internasional dan lapas.

"Kemudian yang bersangkutan mengaku informan internasional. Kemudian di chat itu bilang punya jaringan lapas. Di situlah saya pintu masuk mau ngerjain dia," ungkapnya.

Kepada Majelis hakim juga Teddy dirinya tidak memberikan perintah secara resmi kepada Dody untuk menjebak Linda.

"Berarti ada perintah ke Dody soal penjebakan?" Tanya Majelis  Hakim.

"Perintah resmi tidak ada, saya hanya share kartu nama dan saya katakan seperti itu," Teddy menjawab Hakim.

BACA JUGA:Begini Reaksi Teddy Minahasa Saat Linda Mengaku Sebagai Istri Sirihnya di Persidangan

Teddy menjelaskan dengan penjebakan Linda, nantinya akan digunakan untuk membuat Dody terus sebagai Kapolres Bukittinggi yang kemudian berdampak Dody mendapat penghargaan.

"Bayangan saya ini peluang saudara Dody untuk bisa memperoleh achievement. Untuk berkas, saya usulkan kembali dan saya akan nego dengan Kapolri untuk tetap polisi laki-laki yang menjabat di Bukittinggi, Kemudian dari situlah saya memberi peluang ke Dody 'jebak orang ini'," tuturnya.

Kepada Majelis hakim dan juga JPU, Teddy memberi saran kepada Dody untuk menjebak Linda dengan barang bukti sabu yang sebelumnya sudah di serahkan kepada Jaksa.

"Nah, terkait BB (barang bukti) kamu bisa koordinasi dengan jaksa, kalau itu diizinkan, tapi kalau tidak diizinkan ya sudah," lanjutnya.

BACA JUGA:Terbongkar! Teddy Minahasa Mengaku Sering ke Spa, Kenal Terdakwa Linda di Spa Hotel Classic

Perkenalan Teddy Minahasa dengan Terdakwa Linda Pudjiastuti

Diberitakan sebelumnya Teddy mengaku kenalan dengan Linda sejak 2005 di Hotel Classic saat Teddy sedang melakukan SPA bersama teman-temannya di Hotel Classic.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

BACA JUGA:Linda Akui Istri Siri Teddy Minahasa, Kami Tidur Sekamar di Kapal

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: