Pihak Mario Dandy Berharap Tidak Ada Intervensi Pihak Manapun dalam Penanganan Kasusnya

Pihak Mario Dandy Berharap Tidak Ada Intervensi Pihak Manapun dalam Penanganan Kasusnya

Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Mario Dandy Satriyo berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun selama proses hukum kasus penganiayaan tesebut berjalan.

Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan proses hukum kliennya diharapkan bisa dihormati keberlangsungannya.

"Sehingga juga kami juga sangat berharap agar tidak ada intervensi-intervensi dalam bentuk apapun dari siapapun terkait kasus ini," katanya kepada awak media, Jumat 3 Maret 2023.

BACA JUGA: Jadi Pelaku Penganiayaan David, Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta

"Jadi gini saat ini kita fokus untum menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini yang dilakukan oleh penyidik, baik penyidik Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polda Metro Jaya," tambahnya.

Pihaknya mengaku percaya pada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya.

"Karena kami tetap percaya bahwa Polres Metro Jakarta Selatan dan saat ini yang dipegang oleh Polda Metro Jaya akan melakukan proses hukum secara profesional," tuturnya.

BACA JUGA:Rencana Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Dibongkar Kepolisian, Bukti Digital Bicara

"Biarlah kasus ini berjalan sebagaimana mestinya karena kan pada saat ini klien kami sudah mengakui juga bersalah, menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf baik kepada korban Adinda David maupun kepada keluarganya." tandasnya.

Sebelumnya, Pihak Mario mengaku menghargai perubahan pasal yang disangkakan oleh pihak polisi.

BACA JUGA:Kini Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dolfie menhturkan pihaknya akan melijat seperti apa pasal yang dikenakan pada Mario.

"Iya untuk saat ini kita harus hormati dulu, kita menghormati penetapan dari penyidik ya," katanya kepada awak media, Jumat 3 Maret 2023.

"Saat ini kita akan coba lihat nanti seperti apa pasal-pasal yang dikenakan ke kliennya kami," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: