Sudah 12 Hari di ICU David Ozora Belum Sadar, Bukti Penganiayaan Mario Dandy Sangat Jahat
Gus Yaqut menjenguk David yang dianiaya Mario Dandy bersama rekan. David dianiaya hingga tidak sadarkan diri, Rabu 22 Februari 2023-Instagram-
Akibat perbuatannya, Mario Dendy dan Shane Lukas, dua tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozora terancam hukuman penjara 12 tahun usai polisi menjerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terbaru, polisi juga menetapkan kekasih Mario berinisial AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum.
BACA JUGA:Keluarga Pastikan David Tidak Ada Provokasi yang Memicu Mario Dandy Marah
"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak."
"Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: