Awas! Pelaku Begal di Tambora Incar Yamaha Zupiter dan Yamaha Aerox, Begini Tampangnya

Awas! Pelaku Begal di Tambora Incar Yamaha Zupiter dan Yamaha Aerox, Begini Tampangnya

Tampang pelaku begal di Tambor. Dua sepeda motor Yamaha Zupiter dan Yamaha Aerox jadi incaran.-Foto/Dok/Andrew Tito-

"Korban yang sadar akan pembegalan pelaku berusaha mempertahankan motornya, namun pelaku langsung membacok tangan kiri korban sehingga korban mengalami luka dan motor dibawa lari," ujarnya. 

Putra menjelaskan di hari yang sama sekitar setengah jam usai kejadian yang pertama, kedua pelaku kembali beraksi dengan menggunakan sepeda motor hasil rampasan di TKP pertama.

Kedua pelaku mengincar pengandara motor lain dan berhasil merampas sepeda motor dan juga ponsel korban kedua.

Lagi-lagi pelaku melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap korbannya yang kedua.

BACA JUGA:Jadi Title Sponsor WSBK Mandalika, Komitmen Motul Hadirkan Pelumas Terbaik

Korban yang kedua juga akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Tambora, polisi yang menerima laporan tersebut langsung menindak lanjuti kasus begal dengan senjata tajam tersebut.

"Atas bantuan informasi dari warga, pelaku ASM alias Tian berhasil ditangkap di Jalan Sawah Lio Raya, Kelurahan Jembatan Lima. Polsek Tambora berhasil menyita celurit bergagang kayu yang digunakan membacok korban. Pelaku RW alias Nawi ditangkap dini hari pada hari Kamis 2 Maret 2023, di wilayah Perum Purimas, Kelurahan Situ Terate, Cikande, Serang, Banten," ujar Putra. 

Dalam data polisi, diketahui pelaku ASM Alias Tian tersebut merupakan DPO pelaku begal handphone.

Parahnya, korban bernama Herna tewas di tangan pelaku.

BACA JUGA:Daun Kelor Banyak Manfaat, Menkes Minta Pemda NTT Meneliti Serius: Kaya Gizi

Korban sendiri merupakan warga Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora.

"Barang bukti sepeda motor milik kedua korban Sabar dan Dwiky yakni Yamaha Jupiter Z dan Yamaha Areox dan senjata tajam celurit kita amankan dari pelaku," ujarnya. 

Hingga kini kedua pelaku dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambora.

Kedua pelaku yang tertangkap dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan bahkan menewaskan satu orang korbannya dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads