Laporkan Pimpinan KPU RI, KAMMI Minta DKPP Mengevaluasi

Laporkan Pimpinan KPU RI, KAMMI Minta DKPP Mengevaluasi

KAMMI melaporkan pimpinan KPU RI ke DKPP-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan ketua dan seluruh komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa, 7 Maret 2023.

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaky Ahmad Riva'i mengatakan, pihaknya mengadukan para pemimpin KPU RI lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik Pasal 15 huruf a peraturan DKPP. 

Adapun berdasarkan Pasal 15 huruf a peraturan DKPP dijelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip profesionalitas, penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.

BACA JUGA:Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat, KAMMI: Ini Mencederai Kualitas Hukum Indonesia 

"Hal tersebut menjadi perhatian kami (PP KAMMI), mengingat Pemilu merupakan salah satu prasyarat negara demokrasi," ujar Zaky Ahmad Riva'i kepada media. 

"Pelaksanaan pemilu memberikan harapan rakyat dengan lahirnya seorang pemimpin yang mampu menyejaterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya," tambahnya. 

Disisi lain, Kabid Polhukam KAMMI, Rizky Agus Saputra menyebutkan KPU RI harus bisa menjaga marwah sebagai penyelenggara pemilu. 

Hal tersebut mengingat KPU RI sangat berpotensi disalahgunakan atau diintervensi oleh pihak-pihak tertentu. 

"Oleh sebab itu, lembaga penyelenggaraan pemilu harus dijaga marwah dan kehormatannya, tidak boleh jatuh dan dijatuhkan legistimasinya," kata Rizky Agus Saputra. 

"KPU sebagai pelayanan demokrasi sangat berpotensi disalahgunakan, diintervensi dan dikooptasi," lanjutnya. 

BACA JUGA:Wow! Jumlah Mutasi 40 Rekening Rafael dan Keluarga yang Diblokir PPATK Capai Rp 500 Miliar

Lebih lanjut, dia pun berharap KPU dapat menunjukan sosok pemimpin yang berani, berkualitas serta berintegritas. 

"Kami menilai pimpinan KPU sekarang ini melemah, hal tersebut dibuktikan dengan kekalahan terhadap gugatan salah satu partai yang tidak lolos verifikasi yang membuat tanda tanya publik apakah benar tahapan pemilu ditunda atau dilanjutkan," jelas Rizky. 

"Harusnya ketika gugatan terhadap KPU ini dinaikan, atau setidak-tidaknya sampai putusan sela, KPU RI menyuarakan kepada media bahwa ada salah satu partai yang tidak menerima hasil verifikasi, melakukan upaya hukum dan berpotensi mengacaukan tahapan Pemilu bukan ribut setelah ada putusan," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads